RSS
Image

Pelatihan Penyegaran FK: Pendalaman Materi Undang-Undang Desa

01 Sep

IMG_20140827_112949Mantang red, Tak terasa pada hari ini sudah selesai pelatihan penyegaran FK se Provinsi Kepri tahun 2014 pelatihan yang dilaksanakan 6 hari efektif yaitu 5 hari didalam ruangan dan 1 hari praktek lapangan, untuk praktek lapangan dilakukan 3 lokasi kegiatan yaitu kecamatan toapaya, kecamatan gunung kijang dan kecamatan bintan timur.

Didalam pembelajaran 5 hari didalam ruangan banyak dan berbagai ilmu yang didapati seperti yang sangat masih terniang ditelinga yaitu pada hari pertama tentang penjelasan undang-undang desa no. 06 tahun 2014, pada pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari penjelasan diatas dapat penulis jelaskan bahwa didalam Undang-undang no.6 tahun 2014 terbaru ini kelurahan dapat merubah dirinya menjadi desa hal ini sangat terbanding terbalik terhadap PP no.72 tahun 2005 tentang desa didalam PP menjelaskan wilayah kelurahan tidak bisa dimekarkan menjadi desa tetapi kelurahan bisa dimekarkan menjadi kelurahan baru.

Hal ini dimungkinkan menurut penulis untuk mempercepat perkembangan pembangunan wilayah perdesaan terutama juga kelurahan, dari kajian ini penulis ingin melihat apa yang dimaksudkan tentang desa dan kelurahan ?

Menurut UU No. 6 tahun 2014 menjelaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal ā€“ usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI sedangkan kelurahan adalah Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota didalam wilayah kerja kecamatan

Berdasarakan pengertian diatas nampak jelas bahwa antara kelurahan dan desa sangat berbeda jauh, karenakan kelurahan merupakan perpanjangan tangan dari daerah kabupaten melewati wilayah kerja kecamatan, ini berarti dapat penulis simpulkan bahwa sistem kerja terutama dalam bidang pembangunan wilayah kelurahan menunggu instruksi dari kabupaten melewati SKPD wilayah tempatan

Dari perbedaan itulah menurut penulis kelurahan dapat merubah menjadi Desa dikarenakan system pembangunan yang ada dikelurahan masih menunggu intruksi dari atasan, sedangkan desa bisa membuat pembangunan sendiri apalagi nanti disetiap desa mendapatkan dana 1 sampai 1,4 milyar pertahun, banyak pembangunan ā€“ pembangunan yang bisa dibuat oleh desa sedangkan di kelurahan hanya bisa melihat saja tanpa bisa membuat apa-apa, jadi dari pendapat diatas masyarakat desa bisa lebih sejahtera dibandingkan masyarakat kelurahan, dan menurut penulis setelah berlakunya anggaran dekon untuk desa, masing-masing masyarakat kelurahan berlomba-lomba untuk masuk diwilayah desa dan meninggalkan wilayah kelurahan yang akan mengakibatkan kelurahan akan kosong tanpa masyarakat.

Maka dari itu ayo kita kembangkan kemampuan kita untuk menciptakan masyarakat yang berdaya saing, dan tepat guna, tanpa ada perselisihan antara desa dan antara kelurahan, maju terus pembangunan desa dan maju terus masyarakat desa. (Zullkifli,FKP Kec.Mantang-Kabupaten Bintan)

 
Leave a comment

Posted by on September 1, 2014 in Kec. Mantang

 

Tags: , , , , , , , ,

Leave a comment